TKD Yogya Didorong Dukung Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

21-02-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima pada saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur provinsi DIY, Rabu (19/2/2025). Foto : Tra/Andri

PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, serta pelayanan publik. Dana yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Keistimewaan serta Dana Insentif Fiskal yang dialokasikan dalam APBN diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima pada saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur provinsi DIY, Rabu (19/2/2025). Di hadapan jajaran  pemerintah provinsi DIY Aria Bima mengatakan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Dana TKD provinsi DIY dilakukan guna memastikan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaannya.

 

“Kunjungan kerja ini dilakukan ke Pemerintah DIY  guna memperoleh informasi langsung mengenai pengelolaan serta pemanfaatan dana tersebut dalam tahun anggaran  2024, dan rencana tahun 2025. Sebagaimana kita ketahui, dalam rangka desentralisasi fiskal dana TKD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Dalam konteks Provinsi DIY yang memiliki status keistimewaan, tentunya terdapat dinamika tersendiri dalam pengelolaan dana transfer ini, baik dari aspek alokasi, penggunaan, maupun pertanggungjawaban. Oleh karena itu lanjutnya, Komisi II DPR turut mendorong kebijakan TKD dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di DIY.

 

“UU 23 Tahun 2014 juga menekankan bahwa pembangunan daerah harus bersinergi dengan kebijakan pembangunan nasional. Dalam kaitannya dengan TKD, maka dana yang ditransfer dari pusat ke daerah digunakan untuk membiayai urusan yang sesuai dengan prioritas nasional. Untuk itulah, Komisi II DPR RI terus mendorong pemda DIY untuk meningkatkan efektivitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai prinsip good governance,” jelas Aria Bima. (tra/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...